MEDANHEADLINES – Komisioner KPU Sumut Ir Benget Silitonga mengungkapkan Pendaftaran calon peserta Pilgubsu 2018 untuk jalur independen calon perseorangan maupun pengusungan partai politik atau gabungan parpol akan di mulai 31 Januari hingga 6 Februari 2018 mendatang
Untuk calon perseorangan atau jalur Independen,Ungkap Benget, sebelum pendaftaran, pasangan calon harus terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan perseorangan Paslon yang akan mencalon berupa KTP dukungan untuk Pilgubsu pada 13 sampai 17 Desember 2017. Sedangkan Pilkada kabupaten/kota pada 16 hingga 20 Desember 2017. Setelah itu, KPU Sumut dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi berkas dan faktual syarat dukungan.
“ Untuk pencalonan pasangan calon lewat pengusungan parpol atau gabungan Parpol harus memenuhi persyaratan dukungan, di mana parpol dan gabungan parpol yang bisa mengajukan pasangan calon harus memiliki 20 persen kursi DPRD Sumut atau kabupaten kota, atau memenuhi 25 persen suara hasil Pileg 2014 lalu,” jelas Benget
Ia juga memaparkan, Pengajuan pasangan calon ini ke KPU harus ditandatangani DPP masing-masing parpol dan diajukan untuk Pilgubsu masing-masing DPD atau DPW Parpol tingkat Sumut dan Pilkada kabupaten/kota harus diajukan DPC atau DPD Parpol.
“Jadi tidak bisa pasangan calon hanya diusung DPD atau DPW tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPP tetap melampirkan persetujuan atau tandatangan DPP masing-masing parpol bersangkutan. Demikian juga sebaliknya tidak bisa DPP Parpol sendiri mengajukan langsung ke KPU Sumut atau kabupaten/kota tetap melalui masing masing pengurusnya di tingkat Sumut maupun kabupaten kota,” Paparnya.
lebih lanjut Benget menambahkan, tahapan Pilgubsu dimulai Oktober 2017 dengan pembentukan panitia adhoc PPK, PPS, dan KPPS mulai 3 Oktober hingga 2 November.dan selanjutnya, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 4 Maret 2018. Kemudian masuk masa kampanye paslon yakni 8 Maret hingga 23 Juni 2018.
” Untuk pemungutan suaranya pada 27 Juni 2018,” tegasnya (lbs)












