MEDANHEADLINES – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut angkat bicara dalam kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ,melalui Mentri Dalam Negri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali menerbitkan surat peringatan untuk organisasi tersebut dan saat ini pihaknya juga akan mengumpulkan Bukti-bukti pelanggaran yang akan diserahkan ke pengadilan
“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Tjahjo
Tjahjo mengungkapkan bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila. “Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” tegasnya.
Karena itu, Mendagri menyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI, sebab sudah dinilai melanggar aturan. “Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga menampik pernyataan pimpinan HTI yang mengaku tidak pernah mendapatkan teguran hingga tiba-tiba langsung akan dibubarkan melalui proses hukum.
“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi data ada semua,” kata Tjahjo.
Selain pertimbangan soal adanya peringatan ini, Mendagri mengingatkan, bahwa pemerintah juga mengumpulkan banyak bukti terkait kegiatan dan aktfitas ormas keagamaan ini. Dimana, mereka diduga menentang ideologi bangsa yakni Pancasila serta UUD 1945.
Tjahjo menyebutkan, dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh ormas tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan. “Jadi masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tapi sehari-harinya tidak,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Mendagri, akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Proses hukum untuk membubarkan ormas tersebut akan dilakukan oleh kejaksaan agung.
“Gugatan akan diajukan kejaksaan ke pengadilan setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,” terang Tjahjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.(setkab)












