Sumut  

Ahok di Vonis 2 tahun Penjara, GAPAI Sumut Apresiasi Majelis Hakim

MEDANHEADLINES,Medan – Tindakan Majelis Hakim yang memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama Alias Ahok  dengan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama mendapat Apresiasi dari  Gerakan Anti Penista Agama Islam Sumatera Utara (GAPAI-Sumut)

Hal itu, diungkapkan Wakil Koordinator GAPAI Sumut, Haidan Nazwir Panggabean saat menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Ayam Jamur, Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (9/5/2017).

“Kami menghormati putusan hakim atas vonis 2 tahun penjara terhadap penista Agama Islam, yakni Ahok,” katanya didampingi Dewan Pembina Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Sumut Drg Sahbana, Dewan Pembina GAPAI Sumut Zulkarnain, Dewan Pembina Ormas Islam Leo Himsar Adnan, Sekretaris GAPAI Sumut Afrian Effendi dan Penasehat Hukum GAPAI Sumut Ade Lesmana.

Sementara itu,Dewan Pembina Kahmi Sumut,Drg Sahbana mengungkapkan,meski telah divonis dua tahun,tetapi hal itu bukanlah akhir dari perjuangan melainkan merupakan awal dari perjuangan kembali, Sebab dalam sidangnya, Kuasa Hukum Ahok mengajukan banding atas tuntutan Hakim.

“Ini bukan akhir. Tapi ini adalah awal. Justru ini ada indikasi dagelan politik yang sedang dimainkan. Perjuangan ini bukan hanya di Ahok, tetapi perjuangan ini juga untuk melawan kebathilan, melawan penguasa dzolim,” ungkap pria yang sering dipanggil Bana ini (lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.