MEDANHEADLINES, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus perdagangan orang yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
Dari kasus tersebut Aparat kepolisian berhasil menangkap 16 orang tersangka dan mengamankan puluhan lelaki dan perempuan yang menjadi korban perdagangan tersebut.
” Dalam 2 kasus ini, mempunyai modus yang sama yaitu dengan menawarkan pekerjaan kepada masyarakat,yang kemudian diselundupkan dengan cara ilegal ke Malaysia,” Jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel, Jumat (5/5/2017).
Rycko menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 7 April 2017 dan tanggal 3 Mei 2017. Untuk yang tanggal 7 April 2017, kasus perdagangan orang ini diungkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Dari pengungkapan disini, kita mengamankan 7 orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak 5 orang,” kata Rycko.
Sedangkan pengungkapan pada tanggal 3 Mei terjadi di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
“Disini kita mengamankan 9 orang tersangka dan 25 orang korban,” terang Kapolda.
Rycko menamabahkan, kasus perdagangan orang yang berhasil diungkap ini memiliki sistem yang terorganisir karena para tersangka memiliki peran masing-masing.
“Jadi para tersangka ada yang berperan sebagai tekong laut yang bertugas untuk menyediakan transportasi laut menuju Malaysia, ada yang bertugas sebagai tekong darat yang berperan untuk menyediakan akomodasi selama menunggu diberangkatkan, kemudian ada yang berperan sebagai koordinator perekrut dan para perekrut yang sudah ada hampir di seluruh Sumatera dan Jawa,” Ungkap Kapolda.
Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfalah mengatakan, dari penyidikan sementara, dua penyalur TKI ilegal ini sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun.
” Korbannya itu kebanyakan berasal dari Jawa, NTB dan Sumatera,” ujarnya.(lbs)












