MEDANHEADLINES,Medan – Wali Kota Medan mengingatkan agar Investor asal China yang akan melakukan Pembangunan Pembangkit listrik di Sicanang untuk memperhatikan Peruntukan lahan sebelum melakukan pembebasan lahan di wilayah Sicanang.
Hal ini diungkapkan Walikota saat menerima Dirut PT Sunrise International Investment Group, Mr Yuan Hua Feng yang datang untuk minta dukungan sekaligus melaporkan rencana pembangunan pembangkit listrik di Sicanang
“Dengan melihat surat tanah, kita dapat mengetahui apakah lahan yang dibeli itu bisa peruntukannya untuk dibangun pembangkit listrik atau tidak. Sebab, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, ada wilayah Sicanang yang menjadi hutan kota,” papar Wali Kota di rumah dinas Walikota Medan.
Wali Kota menjelaskan, merubah peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam RTRW tidak bisa sembarangan dan bisa dipidana. Untuk itu Wali Kota menyarankan pihak investor harus benar-benar teliti sebelum membeli lahan yang akan dijadikan lokasi pembangkit listrik.
“Sia-sia kalau lahan yang dibeli ternyata peruntukannya tidak bisa untuk membangun pembangkit liastrik,” pesannya.
Sementara itu, Dirut PT Sunrise International Investment Group, Mr Yuan Huan Feng mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan Wali kota tersebut. Untuk itu mereka akan melakukan pemeriksaan dengan teliti sehingga tidak salah beli lahan.
“Untuk itu kita mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Wali kota. Jika tidak ada masalah, kita langsung membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. Setelah itu pembangunan pembangkit listrik kita mulai,” kata Yuan.
Diketahui Investor asal China ini rencananya akan membangun pembangkit listrik yang menghasilkan 600 MW di Kota Medan dengan luas lebih kurang 100 hektar yang berada di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kehadiran pembangkit listrik ini nantinya diharapkan dapat membantu mengatasi masalah kekurangan listrik yang terjadi selama ini. (rls)












