Pengadilan Vonis Wanita Hamil Pengedar Sabu 5,6 tahun Penjara

MEDANHEADLINES,Medan – Santi Dewi Tampubolon yang sedang hamil 7 Bulan tampak pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara terhadap dirinya.karena terbukti memiliki dan mengedarkan sabu

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman terdakwa Santi Dewi Tampubolon selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” Putus majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/4 /2017)

Selain hukuman penjara, ibu rumah tangga memiliki satu anak itu diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

“ Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas majelis Hakim

Diketahui vonis tersebut lebih ringan ‎dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nova yang menuntut terdakwa dengan ancaman penjara 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Namun, dalam pertimbangan majelis hakim. Hal meringankan, karena terdakwa sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan dan memilik anak masih balita dan perlu asuhan dari terdakwa selaku orang tua.

“Karena keadaanmu lah, maka kamu diringankan. Namun jika tidak terima dengan putusan ini, kamu boleh pikir-pikir dan mengajukan banding,” ucap Erintuah

Selain itu, terdakwa selama persidangan cukup kooperatif dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak mengajukan upaya lanjutan berupa banding dalam putusan itu.

“Saya menerimanya yang mulia, saya tidak ingin mengajukan banding,” jawab santi. (lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.