Polda sumut Amankan 2 tersangka pengedar sabu asal aceh

MEDANHEADLINES,Medan – Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka Asal aceh dan mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu dari tangan keduanya.

“Kami tangkap kedua tersangka setelah menyelidiki informasi adanya pemesanan sabu-sabu 1 kg,” kata Kepala Subdit Dua Dit Res Narkoba, AKBP Hilman Jaya di Mapoldasu, Selasa (25/4).

Hilman juga menjelaskan,Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Saifanur (43) warga Jalan Gayo Km 2 Aceh Utara yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kosmetik di Malaysia dan Dani (27) warga Sigli yang berprofesi sebagai petani.

“ Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pancing Medan dan di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim Medan. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam penggerebekan di salah satu kamar Hotel Graha Buana,” ujarnya

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone milik kedua pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.

“Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Hilman.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.