MEDANHEADLINES,Medan – Personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua orang tersangka Asal aceh dan mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu-sabu dari tangan keduanya.
“Kami tangkap kedua tersangka setelah menyelidiki informasi adanya pemesanan sabu-sabu 1 kg,” kata Kepala Subdit Dua Dit Res Narkoba, AKBP Hilman Jaya di Mapoldasu, Selasa (25/4).
Hilman juga menjelaskan,Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Saifanur (43) warga Jalan Gayo Km 2 Aceh Utara yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual kosmetik di Malaysia dan Dani (27) warga Sigli yang berprofesi sebagai petani.
“ Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pancing Medan dan di Hotel Graha Buana, Jalan Wahid Hasyim Medan. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam penggerebekan di salah satu kamar Hotel Graha Buana,” ujarnya
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone milik kedua pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.
“Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Hilman.(lbs)












