MEDANHEADLINES – Kebijakan PDAM untuk menaikan Tarif Air mendapat penentangan dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LPAK) Sumut.bahkan mereka berencana akan melaporkan PDAM Tirtanadi Sumut kepada Ombudsman RI.
Tak tanggung-tangung,bukan hanya PDAM saja namun, Gubsu juga bakal turut dilaporkan karena kebijakan kenaikan tersebut.
Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi menyebut ada dua hal yang akan dilakukannya mengenai kebijakan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang menaikkan tarif dasar air (TDA) yakni menggugat Gubernur ke PN atau PTUN Medan dengan cara citizen law suit (CLS) serta melaporkan Gubernur ke Ombudsman RI.
Disebutkan Padian, tertundanya rencananya menggugat Gubernur ke PN atau PTUN Medan karena sampai saat ini dirinya belum mendapatkan salinan surat keputusan gubernur (SK) no 188.44/732/KPTS/2016 tertanggal 20 Desember 2016 tentang penyesuaian tarif.”Kalau salinan SK itu sudah saya pegang, maka gugatan akan langsung didaftarkan,” ujar Padian, Rabu (19/4).
Saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan salinan SK tersebut. Meski diakuinya untuk mendapatkan itu tidaklah mudah. “Ada yang salah dalam keputusan Direksi PDAM Tirtanadi dalam menetapkan tarif baru yakni belum adanya konsultasi ke Komisi C DPRD Sumut. Padahal itu sudah tertuang di dalam Perda N0 10/2009,” ungkapnya.
Kata dia, lembaga legislatif ataupun DPRD Sumut merupakan representatif dari masyarakat. Apalagi, wakil rakyat itu bisa duduk di kursi empuk karena dipilih masyarakat saat pemilu 2014 lalu.
Kejanggalan lain,ungkapnya, yakni PDAM Tirtanadi Sumut melakukan sosilisasi kenaikan tarif setelah tarif sudah naik. “Pekan depan saya ada urusan di Jakarta selama seminggu, kalau memungkinkan masalah kesalahan administrasi ini akan saya laporkan ke Ombudsman RI. Kenapa tidak dilaporkan ke Ombudsman Sumut, karena saya berpikir Ombudsman Sumut tidak akan berani memanggil Gubernur Sumut,” paparnya.
Jika laporan resmi sudah disampaikan ke Ombudsman RI, Padian berjanji akan tetap berupaya untuk mencari salinan SK Gubernur tentang kenaikan tarif air, agar masalah ini bisa dibawa keranah hukum.(lbs)












