MEDANHEADLINES,Medan – Sejumlah Mahasiswa Mandailing Natal yang terhimpun dalam wadah Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Madina (HMPBM), melakukan konsolidasi untuk mengawal perjuangan kebun plasma di daerah Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) di kampus Universitas Negeri Medan, Sabtu (15/4/2017).
Kordinator konsolidasi mahasiswa pantai barat, Ali Isnandar menyampaikan bahwa konsolidasi tersebut dilakukan sebagai bentuk respon dari banyaknya persoalan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan yang masih terjadi di pantai barat madina baik dengan perusahaan BUMN maupun perusahaan Swasta yang tak kunjung terselesaikan sampai saat ini.
“Konsolidasi ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus keresahan kita sebagai mahasiswa atas konflik lahan yang terjadi di sepanjang pantai barat madina yang tak kunjung terselesaikan sampai sekarang”
Menurut dia, dalam amatan HMPBM, dari beberapa perusahaan yang sedang berkonflik dengan masyarakat di pantai barat madina saat ini diantaranya, PT. RMM/PT. DIS dengan 4 desa di kecamatan Natal, PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dengan masyarakat Natal Kecamatan Natal, PTPN II dengan masyarakat Desa Perdamaian Baru Kecamatan Natal, PTPN IV dengan Desa Batahan, Kecamatan Batahan, dan PT. Rendi Permata Raya dengan masyarakat Kecamatan Muara Batang Gadis.
Dia menambahkan, konflik yang terjadi di pantai barat natal merupakan perjuangan masyarakat menuntut realisasi kebun plasma.Sebagaimana telah diatur dalam Permentan No. 29 tahun 2016 tentang pedoman perizinan usaha, bahwa setiap perkebunan mempunyai kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ikhwan AB, sebagai moderator dalam konsolidasi tersebut menyampaikan, selain Permentan No.29 tahun 2016 juga telah diatur dalam UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal (UU PM) bahwa setiap perseroan atau penanaman modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
“Sebenarnya sudah jelas, banyak aturan yang mengharuskan setiap perusahaan ini menyelesaikan tanggung jawabnya ( kebun plasma) kepada masyarakat, mulai dari UU sampai peraturan menteri, tapi sampai detik ini belum ada juga yang direalisasikan” tutupnya.(clis)












