MEDANHEADLINES, Medan – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mengultimatum PT. Rimba Mujur Mahkota (RMM) dan PT.Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang sudah beroperasi selama 18 tahun di kabupeten Mandailing Natal (Madina), segera merealisasikan kebun Plasma kepada masyarakat di 4 Desa kecamatan Natal pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Selasa (11/04/2017).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat dengan PT. RMM dan PT.DIS yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, F.L Fernando Simanjuntak didampingi Sarma Hutajulu (skertaris) dan Syamsul Qodri Marpaung (Wakil Ketua) ini, turut juga dihadiri oleh anggota komisi diantaranya Ramses Simbolon dan Brilian Muktar.
Sekertaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu dalam pembacaan keputusan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP),menyampaikan agar PT. RMM dan PT. DIS memenuhi kewajibannya untuk memberikan kebun plasma kepada masyarakat di 4 Desa Kecamatan Natal yakni Desa Bintuas, Desa Bburan, Desa Sikara kara dan Desa Sundutan Tigo sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013 sebesar 20% dari luas lahan yang dikuasai dan di usahai secara fisik.
“Komisi A meminta agar PT. Rimba Mujur Mahkota dan PT. Dinamika Inti Sentosa memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma kepada masyarakat di 4 Desa Kecamatan Natal Kabupaten Madina yaitu sebesar 20% dari luas lahan yang dikuasai dan di usahai sesuai peraturan yang ada”
Sesuai data yang ada, sambungnya PT.Rimba Mujur Mahkota (RMM) saat ini menguasai lahan seluas 4.956 Ha dan PT. Dinamika Inti Sentosa menguasai lahan seluas 3.100 Ha dengan total keseluruhan yang dikuasai oleh 2 perusahaan ini sebesar 8.056 Ha.Dia meminta 20% dari lahan tersebut diberikan kepada masyarakat yaitu kurang lebih sekitar 1.611 Ha.
Selain itu Komisi A juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Bupati Madina untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan tentang realisasi pemberian plasma kepada masyarakat di 4 Desa dengan jangka waktu selambat-lambatnya 2 bulan untuk menyelesaikan teknis penyerahan kebun plasma tersebut kepada masyarakat,tutupnya.
Disela-sela rapat,Kepala Operasional Kontras Sumut,Ronald Syafriansah yang mendapingi masyarakat mengatakan bahwa persoalan kebun plasma masyarakat ini sudah 18 tahun lamanya dimulai sejak tahun 1998 ketika PT.Rimba Mujur Mahkota (RMM) menjalin kesepakatan kerjasama kemitraan yang di tuangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MoU).
“Bahwa kesepakatan kebun plasma dengan perusahaan ini dimulai sejak tahun 1998 dengan perjanjian yang di tuangkan kedalam MoU.Namun sampai detik ini belum ada etikat baik dari perusahaan untuk merealisasikannya kepada masyarakat”
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga melibatkan beberapa instansi terkait seperti BPN Sumut, Asisten Pemerintahan Provsu, Dinas Perkebunan Provsu,BPN Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina, Camat natal,Polres Madina,Kepala Desa Buburan, Kepala Desa Bintuas, Kepala Desa Sikara kara,Kepala Desa Sundutan Tigo dan tokoh masyarakat dari 4 desa.Rapat Dengar Pendapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja yang dilakukan komisi A pada tanggal 27 maret sampai tanggal 01 April 2017 lalu.(Clis)












