Indonesia Luncurkan jasa Pemanduan Kapal di Selat Malaka

MEDANHEADLINES – Kementerian Perhubungan Secara resmi meluncurkan jasa layanan pemanduan kapal berskala Internasional di kawasan selat Malaka.

Jasa pelayanan pemanduan kapal ini nantinya akan melayani lalu lintas kapal perdagangan di kawasan Selat Malaka hingga Selat Singapura yang dikenal sebagai kawasan lalu lintas perdagangan via laut terpadat di dunia.

” Pemanduan kapal ini sangat penting terutama untuk menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar melintasi jalur tersebut,” jelas Menhub Budi Karya di Jakarta.

Jasa layanan pemanduan kapal yang selanjutnya akan dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) ini nantinya diharapkan mampu menambah pendapatan Negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut data Kemenhub, ada sekitar 60 ribu sampai dengan 80 ribu kapal yang melintasi Selat Malaka setiap tahun, dan itu merupakan suatu potensi besar yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah melalui jasa layanan pemanduan kapal di Selat Malaka ini.

“Kita mendapat tambahan pemasukan dari PNBP. Kita mendapat tambahan devisa dari yang seharusnya kita kelola selama ini,” kata Menhub, Budi Karya.

Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa rencana untuk membuka jasa pemanduan kapal di kawasan Selat Malaka sebenarnya sudah dibahas sejak 7 tahun yang lalu. Namun, baru di tahun 2017 inilah, rencana positif tersebut akhirnya mampu direaliasasikan oleh pemerintah. Karena menurutnya, selain dimanfaatkan untuk menambah pendapatan Negara, dibangunnya jasa layanan pemanduan kapal di Selat Malaka juga bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia di kawasan Selat Malaka.

“Kita akan jaga dan manfaatkan setiap jengkal wilayah territorial Indonesia agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masih banyak wilayah perairan Indonesia yang dulunya dibiarkan begitu saja, sekarang akan kita gunakan untuk kepentingan bangsa. Salah satunya adalah Selat Malaka ini, yang sudah lama dibahas, namun baru sekarang terlaksana,” tegas Menhub,

Rencana pemanduan ini sebelumnya juga telah dilaporkan pada pertemuan tiga negara yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura dalam acara Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services in Straits of Malacca and Singapore yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2017 lalu. Selain itu, berdasarkan UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/Wilayah perairan Indonesia, ada perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, yang kemudian dipertegas dengan adanya keputusan Dirjen Perhubungan Laut.

“Itu mengatur sistem dan prosedur pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura. Dipertegas juga di Keputusan Dirjen Perhubungan Laut,” imbuhnya.

Peresmian pelayanan pemanduan di Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura ini juga secara otomatis telah menjadikan Indonesia menjadi negara pertama yang menyelenggarakan pandu secara resmi pertama di selat Malaka dan Selat Singapura. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.