Terima Gratifikasi Rp 200 juta,Jaksa tuntut mantan Kapolsek  AKP Longser Sihombing 18 Bulan Penjara

MEDANHEADLINES,Medan – Mantan ‎Kapolsek Sukaramai, Resort Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing dituntut hukuman penjara selama 18 bulan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus Gratifikasi  di Pengadilan Negri Medan.

JPU menilai mantan kapolsek ini , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar dengan nilai uang mencapai Rp 200 Juta.

“Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ‎Longser Sihombing dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan,” sebut Andri dihadapan majelis hakim diketuai oleh Sontan Merauke di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukum penjara, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ini, juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan penjara.

“‎Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut JPU.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan terdakwa selaku penegak hukum atau aparatur sipil negara (ASN)‎. Kemudian, terdakwa selaku penegak hukum tidak mengikuti program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Meminta terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa tahanan selama proses hukum berlangsung serta seluruh barang bukti,” tandas Andri.

Usai sidang sang mantan Kapolsek Sukaramai memilih enggan berkomentar banyak. Pria bertubuh tambun itu, hanya mengatakan bersyukur kepada Tuhan yang memberikan ancaman hukum ringan, yang akan dijalani nanti.

“Puji Tuhan. Semua ini berkat doa dan dukungan keluarga saya. Doa kami telah didengar,” sebut terdakwa sembari berlalu.

Untuk diketahui, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tanggan (OTT) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut disebuah kafe di Kota Medan, 3 September 2016, lalu.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.