MEDANHEADLINES,Medan – Dirut Rumah Potong Hewan (RPH) Isfan Fachruddin mengungkapkan,RPH telah menjalin Nota kesepahaman bersama Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Rusdi Sinuraya terkait peredaran daging yang ada dikota medan.
Nota kesepahaman ini dilakukan agar dapat Menjamin kehigienisan dan kehalalan daging sapi yang beredar di seluruh Pasar Kota Medan,
Isfan menjelaskan, kesepahaman ini sesuai dengan amanat Perda 11 tahun 2014 yang mengatur tugas dan fungsi RPH, yakni perusahaan daerah yang melakukan pengawasan terhadap peredaran daging.
Sebelum menjalin nota kesepahaman, Isfan juga telah menjin komunikasi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“RPH dibentuk tak hanya menyembelih hewan, tetapi turut melakukan pengawasan terhadap peredaran daging. Selain dengan PD Pasar, kami juga sudah berdiskusi dengan Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, bahkan Satpol PP sebagai penegak perda,” ujarnya.
Sementara itu,Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya mengatakan, ke depannya seluruh daging sapi yang diperjualbelikan di pasar yang dikelola pihaknya harus melalui pemeriksaan RPH.
“Kami menandatangani nota kesepahaman Aman, Sehat, Higienis dan Halal. Tidak ada hewan yang dijual di PD Pasar yang tidak dikontrol oleh RPH. Pedagang terkadang hanya cari untung, kita mau kontrol,” kata Rusdi
selain itu,tambahnya, PD Pasar dan RPH akan menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaksanaan akan dilakukan pada awal April. Di mana Pasar Petisah akan menjadi lokasi percontohan.
“Nanti akan buat satu pasar percontohan, mungkin di Pasar Petisah. MoU Ini akan dilanjutkan dengan perjanjian dan pengawasan terpadu. Intinya tidak boleh ada daging yang diluar pengawasan RPH,” jelasnya
Sebelumnya diketahui bahwa hanya 20 persen daging yang beredar di pasar berasal dari PD RPH alias RPH milik Pemerintah. Sehingga tidak ada jaminan keamanan, kehigienisan, dan kehalalan daging yang beredar saat ini.(lbs)