MEDANHEADLINES,Medan – Pemko Medan kembali melakukan pembongkaran papan reklame di kawasan zona larangan reklame. Dan kali ini penertiban dilakukan di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan, Rabu (22/3/2017) siang.
Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi yang memimpin langsung proses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame yang masih berdiri di zona-zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.
“Jelas ini menyalah dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda Kota Medan No 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan juga aturan turunannya, karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame, ” kata Wakil Walikota Medan.
Apalagi sambung Akhyar, reklame ini juga menutupi rambu-rambu lalu lintas kita karena berada dekat dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan.
Wakil Walikota juga mengatakan Pemko Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga Pemko Medan terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi ya kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemko.” tegas Wakil Walikota yang dalam kesempatan tersebut didampingi Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan, S.Sos.
Tampak sejumlah personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.
Selain itu, pembongkaran tiang reklame bermuatan materi salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Medan ini dilakukan dengan menurun alat berat berupa dua unit crane tadano berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh tersebut. Sebelum ditarik dengan menggunakan tadano, pondasi tiang reklame dipotong terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan, S.Sos mengungkapkan reklame yang ditertibkan ini merupakan reklame yang berukuran besar dengan tinggi sekitar 10 meter dan papan materi iklannya berukuran sekitar 3×5 meter.
Ditambahkannya kegiatan penertiban reklame bermasalah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Medan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kita akan terus lakukan penertiban ini sepanjang memang reklame itu berjalan dalam koridor yang menyalahi aturan khususnya pada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan zona larangan reklame di Kota Medan,” ucap Sofyan. (rls)












