MEDANHEADLINES, Medan – Putusan Majelis Hakim terkait dikabulkannya Pra peradilan yang dilakukan oleh terduga otak pelaku penembakan pengusaha airsoft gun beberapa waktu lalu mendapat tanggapan serius dari Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Dia menyampaikan akan melakukan evaluasi atas kekalahan pihaknya dalam sidang pra peradilan yang digelar siang tadi.
“Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan,” kata Rycko Amelza Dahniel usai bertemu dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (13/03/2017).
Rycko juga menjelaskan, tuntutan pra peradilan adalah hal yang biasa. Karena pra peradilan adalah bagian dari proses hukum yang berjalan. Dia meyakini kekalahan pihaknyap kemungkinan disebabkan oleh beberapa pembuktian yang mereka lakukan belum sampai kepada hakim sehingga putusannya memenangkan pemohon.
“Makanya apa yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan evaluasi, karena bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan disidang sehingga hakim belum tau,” ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya belum memutuskan akan mengambil langkah apa pascaputusan PN Medan yang menerima permohonan Siwaji Raja. Meski begitu, kepolisian harus menghormati keputusan hakim yang mengikat secara hukum.
“Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia,” demikian Kapolda.
Diketahui, PN Medan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja lewat pengacaranya. Dalam amar putusannya hakim menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk mengaitkan Raja dalam kasus pembunuhan tersebut tidak kuat sehingga menyimpulkan Siwaji Raja tidak terlibat dalam kasus itu. (pra)












