Prostitusi Online di Medan, 8 orang diamankan 4 diantaranya bersatatus Mahasiswa

MEDANHEADLINES,Medan – Jaringan Prostitusi on-line bertarif jutaan rupiah berhasil diungkap oleh Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Dari pengungkapan itu, delapan orang berhasil diamankan itu adalah ORK alias Nanda (21), NA alias Ipen (22), AA alias Akbar (22), DWS (23), RS (22), AA (19), DA (18) dan L (20). ORK, NA, AA alias Akbar, AA, dan L. yang  4 diantaranya berstatus Mahasiswa.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan, mengatakan, pengungkapan jaringan prostitusi itu berawal dari informasi yang mereka terima dari masyarakat terkait keberadaan akun di situs jejaring sosial Facebook, yang menawarkan perempuan muda pekerja seks komersial (PSK).

Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun facebook atas nama Nanda Aulia Lubis, yang dicurigai sebagai akun yang menawarkan perempuan-perempuan muda pekerja seks komersial itu.

Polisipun kemudian melakukan penyamaran hingga ORK alias Nanda pemilik akun terpancing untuk bertransaksi di salah satu hotel di Medan.

“Mereka kita amankan pada Kamis 9 Maret 2017 malam di salah satu hotel di Medan. Mereka kita pancing untuk bertransaksi dengan tarif Rp.3 Juta sekali kencan,”ujar Maruli,Sabtu (11/3/2017).

Maruli menyebutkan, dalam kasus prostitusi online ini, tiga diantara delapan orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni ORK alias Nanda, NA alias Ipen dan AA alias Akbar. Sementara lima lainnya hanya diperiksa sebagai saksi.

“Ketiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini adalah mucikari dalam bisnis ini. Mereka mendapatkan bayaran Rp.500 ribu untuk setiap PSK yang berhasil mereka jual kepada pria hidung belang. Sedangkan lima orang lainnya merupakan korban dari jaringan tersebut,”jelas Maruli.

Selain menahan 3 tersangkakata Maruli, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, empat kotak alat kontrasepsi, uang tunai senilai Rp.1 Juta serta gambar cuplikan layar (screenshot) percakapan di facebook terkait transaksi prostitusi itu.

“ Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia,” jelas Maruli.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.