MEDANHEADLINES,Medan – Satuan lalu lintas Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pria yang diduga kuat merupakan Calo Sim yang berkeliaran di depan kantornya Jalan Adinegoro,kecamatan Medan Timur.
Kedua calo itu adalah Dedek Subarja (39) dan Ricky Octaviandi (30), keduanya warga Jl HM Said, Gang Juki, Medan Timur.
Dari tangan masing-masing tersangka, disita berbagai dokumen seperti KTP, surat-surat kesehatan dan SIM lama milik masyarakat yang menggunakan jasa calo mereka..
Selain itu,ditemukan juga, blanko tilang dan beberapa fotocopy yang diduga akan digunakan dalam pengurusan SIM.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh KBO Satlantas, Iptu Tucpat Lubis yang meggelar razia dan pendataan terhadap juru parkir yang diduga berprofesi ganda sebagai calo.
“Saat menunjukkan identitas, kedua pelaku ini kabur. Lalu, dikejar oleh anggota,setelah ditangkap dan diperiksa ternyata benar keduanya merupakan calo,” kata Indra, Rabu (8/3/2017).
Guna proses lebih lanjut, kata Indra, kedua tersangka beserta Barang bukti saat ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.












