Praperadilan Siwaji Raja, Saksi Ahli :Tak cukup bukti untuk Status tersangka

MEDANHEADLINES,Medan – Status tersangka yang diberikan aparat kepolisian  kepada  siwaji raja sebagai otak pelaku tersangka pembunuhan pemilik toko Airsoftgun indra gunawan alias kuna dianggap tak memiliki cukup bukti.

Hal ini disampaikan Saksi ahli yang merupakan Dosen fakultas psikologi Universitas Pancasila Jakarta, Dr. Sonny Soenarso di depan  hakim tunggal Erintuah Damanik  dalam sidang lanjutan praperadilan Siwaji Raja, di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2017).

“Saya kira buktinya kurang kuat. Karena untuk memenuhi tindakan pelanggaran hukum dan direncanakan itu, ada lima poin,” katanya.

Sonny melanjutkan, Faktor identifikasi target tindakannya harus jelas dan selanjutnya harus insentif atau memiliki manfaat.

“Seseorang melakukan perbuatan kira-kira reward apa yang setimpal dengan perbuatan. Semestinya cara yang ekfektif dan efisien baik itu sumber data dan alat yang digunakan serta keuangan harus betul-betul diperhitungkan, Kalau tidak terpenuhinya salah satu saja persyaratan itu, maka tidak dapat dikatakan tindak pidana berencana dalam suatu kejadian,” jelas Sonny.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak siwaji Raja,maejelis hakim pun melakukan skors terhadap sidang prapidana ini untuk mendengarkan saksi lainnya dari pihak kepolisian yang direncanakan akan dilakukan rabu,(8/3/2017) besok.

Menanggapi pernyataan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Siwaji Raja, Bidang Hukum Polda Sumut. Berjanji akan mengadirkan dua saksi ahli ditambah saksi fakta yang merupakan petugas kepolisian yang meringkus para tersangka.dalam persidangan selanjutnya.

“Kami akan hadirkan saksi ahli dan saksi fakta . Rencananya 15 saksi fakta, Majelis,” kata Iptu Rismanto Purba.(lbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.