• PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
MedanHeadlines
Advertisement
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
MedanHeadlines
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seludupkan Ganja 16 kg, Dua warga Aceh diciduk polisi

06/03/2017
in Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDANHEADLINES,Medan – Dua Warga Aceh berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Patumbak saat membawa 16 bal ganja seberat 16 kg yang rencananya akan dibawa ke Palembang.

Kedua tersangka itu adalah  Anwar (30) dan Sabhiludin (32) yang keduanya warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mereka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh bandar ganja sebesar Rp 4,8 juta untuk sekali pengiriman.

Dari Informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah  mendapat informasi bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang  membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang

Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut. Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan SM Raja.

BERITATerkait

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

23/05/2022
Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

22/05/2022
Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

20/05/2022

Begitu kedua pelaku tiba di Flyover Amplas, tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju di dalam tas ransel kedua tersangka.

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka serta barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.

“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp 300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp 4,8 juta,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(pra)

 

Post Views: 0
Tags: Acehganjapolsek patumbakseludupan
Share196Tweet123Share49

BacaJuga

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

by adminmh
23/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyita mobil mewah Ferrari milik tersangka kasus penipuan...

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

Biadap, 2 Remaja di Bener Meriah DIsekap 3 Hari dan Digilir 8 Pria

by adminmh
22/05/2022
0

MEDANHEADLINES.COM - Delapan orang pria terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, mereka diduga memperkosa dua gadis yang masih belasan tahun atau...

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

Eks Kacab Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Ditetapkan Tersangka

by adminmh
20/05/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks Kepala Cabang (Kacab) Pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang...

Polda Sumut Tangkap Enam Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Madina

Polda Sumut Tangkap Enam Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Madina

by adminmh
18/05/2022
0

  MEDANHEADLINES.COM, Medan - Polda Sumut bersama dengan Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Follow Instagram Medanheadlines.news

Instagram















Lewat Pendekatan Restoratif Justice, Kejagung RI Setop 1.070 Kasus Perkara

Disita Polisi, Mobil Ferari Indra Kenz Kini Terparkir di Bareskrim Polri

Kevin De Bruyne Terpilih Menjadi Pemain Terbaik Premier League 2021-22

Afifi Lubis Minta Petugas Haji Sumut Jaga Nama Baik

Percepat Transformasi Bisnis Berbasis Digital dan Marketing 3.0, Subholding Gas Pertamina Dukung Pencapaian Target 1 Juta Jargas

Bogor Dilanda Longsor, Empat Warga Meninggal Dunia


MedanHeadlines

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Navigate Site

  • PT MEDAN MEDIA UTAMA
  • REDAKSIONAL
  • Disclaimer
  • Ketentuan Privacy
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Sudut Pandang
    • Karya Sastra
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik & Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

Copyright © 2017 MedanHeadlines.com
by TAMBUNAN Tekno

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In