MEDANHEADLINES,Medan – Dua Warga Aceh berhasil diamankan Personil Reskrim Polsek Patumbak saat membawa 16 bal ganja seberat 16 kg yang rencananya akan dibawa ke Palembang.
Kedua tersangka itu adalah Anwar (30) dan Sabhiludin (32) yang keduanya warga Dusun Selatan, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Mereka tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh bandar ganja sebesar Rp 4,8 juta untuk sekali pengiriman.
Dari Informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah mendapat informasi bahwa ada dua orang pria penumpang bus dari Aceh yang membawa tas ransel warna hitam berisi ganja kering siap edar dengan tujuan Medan dan Palembang
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim Polsek Patumbak membentuk tim untuk meringkus kedua kurir ganja tersebut. Selanjutnya, tim membuntuti kedua pelaku yang menumpang angkutan umum KPUM dari Jalan Ringroad hingga ke Jalan SM Raja.
Begitu kedua pelaku tiba di Flyover Amplas, tim langsung meringkus kedua tersangka berikut barang bukti 16 bal ganja kering yang disimpan di bawah baju di dalam tas ransel kedua tersangka.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, selanjutnya kedua tersangka serta barang buktinya dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan dan pengembangan.
“Kedua tersangka yang berprofesi sebagai petani ini mengaku nekat membawa ganja tersebut karena tergiur dengan upah sebesar Rp 300 ribu setiap satu bal ganja. Jika dikali 16 bal, berarti satu tersangka mendapat upah sebesar Rp 4,8 juta,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi melalui Kanit Reskrim AKP Ferry Kusnadi.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(pra)