Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim,Komisi yudisial : Sumut Peringkat Tiga terbanyak

MEDANHEADLINES –  Komisi Yudisial mencatat Sepanjang tahun 2016, Sumatera Utara (Sumut) menjadi daerah ketiga terbanyak (160 laporan) yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dibanding dengan tahun 2015, Sumut juga ada di posisi ketiga dengan jumlah laporan sebanyak 143 laporan atau sekitar 9,59 persen dari seluruh jumlah laporan yang diterima KY (1491 laporan).

Sedangkan Untuk periode s.d 31 Januari 2017, propinsi Sumatera Utara menempati posisi keempat yaitu sebanyak 9 laporan yang diduga melanggar KEPPH.

“ Khusus di wilayah Sumatera Utara, Komisi Yudisial telah memeriksa sebanyak 78 orang yang terdiri dari 8 orang terlapor, 17 orang pelapor, 46 orang saksi, dan 7 orang kuasa pelapor,” ungkap Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya.

Farid juga menjelaskan, Sepanjang tahun 2016,Di wilayah Sumatera Utara, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi yang didominasi sanksi ringan terhadap 11 orang atau sekitar 12,64 persen dari total usulan sanksi.

Selain menerima laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan KEPPH, Komisi Yudisial juga menerima pemantauan persidangan dari masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. Permohonan pemantauan yang masuk ke KY berdasarkan permohonan masyarakat dan inisiatif.

“ Sepanjang tahun 2016, jumlah permintaan permohonan pemantauan persidangan sebanyak 379 permohonan. Sumatera Utara juga menempati posisi ketiga terbanyak, tepat di bawah DKI Jakarta dan Jawa Timur, dengan jumlah permohonan pemantauan sebanyak 34 permohonan,” terangnya.(pra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.