MEDANHEADLINES,Medan – Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus penjambretan yang dialami Arta Berlina Samosir (52), warga Jalan Setiabudi, Pasar 4, Lorong Persatuan, Medan, yang terjadi di Jalan S Parman beberapa waktu yang lalu.
Usai korban membuat laporan resmi ke polisi, Personil Reskrim langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan, Dan setelah dua Pekan melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus seorang dari pelaku yang bernama Aris Munandar Lubis alias Ai (20) warga Jalan Letda Sujono, Lorong Kamboja, Tembung.
Setelah dilakukan pemeriksaan,ternyata tersangka Aris merupakan seorang residivis terhadap kasus yang sama sedangkan rekan Aris yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran personil Polsek Medan Baru..
“Jadi kejadiannya bermula saat korban baru saja menyelesaikan ibadah di gereja di Jalan S Parman. Lalu korban singgah ke restoran YY. Saat turun dari mobil tiba-tiba dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor menjambret tas korban, yang didalam nya berisi kalung mas putih 50 gram bermata berlian, 2 handphone, dompet berisi uang Rp 2 juta, uang dollar Singapur berjumlah 12 ribu serta surat-surat penting lainnya dibawa pelaku,” ujar Kapolsekta Medan Baru Kompol Roni Bonic
Bonic juga memaparkan bahwa saat ini barang bukti juga sudah diamankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Diatas 5 tahun.
“ barang bukti yang disita dari pelaku Munandar adalah 1 unit handphone milik korban, uang tunai Rp 8 juta, 2 potong baju, 1 celana, 1 pasang sepatu dibeli dari uang hasil rampokan” pungkasnya.(put)