MEDANHEADLINES – Pemerintah melalui Peraturan Presiden(PERPRES) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis memutuskan lulusan kedokteran spesialis wajib bertugas untuk memberikan pelayanan kesehatan di seluruh daerah Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat(2/3/2017), mengungkapkan program itu efektif berlaku bagi semua dokter spesialis yang lulus setelah ditandatanganinya perpres tanggal 12 Januari 2017.
“Bagi yang lulus sebelum tanggal 12 Januari sifatnya sukarela, tidak wajib. Tapi bagi yang lulus setelah 12 Januari wajib,” tegas Usman,.
Usman menjelaskan tujuan dilaksanakannya program wajib kerja dokter spesialis ini adalah untuk melakukan pemerataan fasilitas layanan kesehatan, di seluruh daerah Indonesia.
“Dokter spesialis itu numpuk di kota. Terbanyak ada di Jakarta, Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Bali. Yang lain seadanya,” kata dia.
Dalam perpres juga diatur masa wajib kerja penempatan di daerah paling singkat selama satu tahun bagi dokter yang melanjutkan program spesialis di perguruan tinggi dengan biaya mandiri.Sedangkan bagi dokter dengan penerima beasiswa pemerintah pada program spesialis bisa berjangka mulai dari dua hingga empat tahun.
selain itu, Perpres tersebut juga mengatur tentang pemberian sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Tanda Registrasi sebagai dokter spesialis
“apabila menolak ditempatkan di daerah.\ dokter spesialis itu tidak akan bisa membuka praktik.” Pungkasnya.
Sumber :Antara