MEDANHEADLINES, Medan – Petani Desa Mekar Jaya menduga Keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sengketa lahan antara PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Malaysia dengan Masyarakat Desa Mekar Jaya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu petani dari desa Mekar Jaya saat memenuhi Panggilan Komisi A DPRDSU dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRDSU,senin (30/1/2017)
“Kalau dari pihak perusahaan mengatakan ada klaim HGU. sementara kami dari tahun 1998 itu sudah mengelola lahan itu, berdasarkan alas hak SK Land Reform. Bagaimana bisa tanah yang masih disengketakan, sertifikatnya bisa dikeluarkan,” ungkapnya.
Suriono juga mempertanyakan aturan hukum yang berlaku apakah mungkin terdapat sertifikat ganda dalam penerbitan yang dilakukan oleh BPN.
“Apa ada Undang-undang yang memuat dan membenarkan ada sertifikat terbit diatas lahan sengketa. Kalau ada silahkan tunjukkan,” ujarnya.
Sebelumnya, juga menyampaikan agar PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) menghentikan proses okupasi lahan di Desa Mekar Jaya,karena adanya kesepakatan untuk membiarkan lahan hingga kasus sengketa lahan bisa diselesaikan. Namun hingga saat ini PT LNK masih melakukan pekerjaan lahan di lokasi Sengketa.(pra)