MEDANHEADLINES – Kementerian Luar Negeri RI mengimbau agar seluruh WNI yang bermukim di Amerika Serikat tetap tenang pasca Kebijakan yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump terkait keamanan perbatasan dan peningkatan penegakan imigrasi.
selain itu , Kemenlu juga meminta WNI di AS agar tetap menghormati hukum yang berlaku di sana dan menjaga ketertiban umum di lingkungannya masing-masing.
Namun Kemenlu juga Mengingatkan agar seluruh perwakilan RI di Washington DC, Chicago, Houston, Los Angeles, New York, dan San Francisco untuk mengaktifkan layanan hotline 24 jam Untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi.
“Pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di seluruh Amerika Serikat terus mengamati perkembangan yang terjadi dan akan mengantisipasi dampak yang mungkin timbul bagi WNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan WNI-BHI Lalu Muhammad Iqbal dalam rilis yang dikeluarkan Kemenlu.
Iqbal juga meminta WNI untuk memahami hak-haknya dalam berbagai situasi, yang dapat dilihat melalui website Serikat Kebebasan Sipil Amerika Serikat (www.aclu.org).
“Itu diperlukan karena salah satu komponen penting dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump yakni kebijakan penangkapan dan deportasi terhadap imigran gelap yang pada pemerintahan sebelumnya dilindungi dengan adanya sanctuary policies di beberapa kota dan county,” ungkapnya.
sebelumnya , Trump mengatur larangan masuk bagi tujuh negara mayoritas muslim yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libya selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.
sumber :antara