MEDANHEADLINES,Medan- Direktur Rumah Potong Hewan (RPH), Isfan Fachruddin memberikan dukungan kepada DPRD medan untuk segera merancang dan mengesahkan peraturan daerah mengenai halal dan higienis daging yang beredar.
Dukungan ini diberikan mengingat, mayoritas daging yang beredar di kota medan tidak melalui RPH sehingga tidak terjamin kehalalan dan ke higenisannya.
“80 persen daging yang beredar tidak melalui RPH, artinya higienis dan halalnya tidak bisa dijamin ” Ungkapk isfan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Medan.
Isfan juga mengungkapkan agar perencanaan peraturan daerah yang akan diusung harus dapat menerangkan sanksi apa sajay yang akan dikenakan kepada pihak yang melakukan pemotongan di luar RPH.
” kalau nanti ada peraturan daerah terkait halal dan tidak halal harus jelas sanksinya apabila tidak dilakukan pemotongan di RPH, kalua seperti sekarang berdasarkan perda 11 tahun 2014 hanya dianjurkan untuk memotong di RPH. Tidak ada sanksi. Kalau sanksi juga tidak jelas sama saja,” ucap Isfan.
Menanggapi hal ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rajuddin Sagala menyebutkan bahwa peraturan daerah tentang higienis dan halal sedang dalam tahap rancangan dan ditargetkan selesai Maret 2017.
” sudah dirancang sejak awal 2016 lalu. Target Maret sudah rampung,” kata Rajuddin yang juga Ketua Pansus Ranperda Halal dan Higienis.(lbs)