MEDANHEADLINES,Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyidik khusus (Pidsus ),akan memanggil ulang Mandor pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas (TTA) ,pemanggilan ulang ini dilakukan karena pada pemanggilan pertama yang dilayangkan tidak hadiri tanpa keterangan yang jelas.
” Dua orang saksi dari pengawas proyek tersebut mangkir dari pemanggilan pihak penyidik” tegas Kasubsi Humas Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan,
Ia juga menjelaskan, pemanggilan kedua itu dilakukan untuk mengetahui prosedur pengerjaan proyek itu Karena disinyalir tidak sesuai dengan kontrak kerja
“Kita mau menanyakan soal sistem pengawasan mereka terkait proses pengerjaan proyek, sesuai atau tidak dengan kontrak kerja Dinas Perkim,” ungkapnya.
Selain itu, Yosgernold juga menuturkan, keterangan yang akan diperoleh itu akan berguna untuk mengetahui permasalahan secara menyeluruh.
“Penyidik juga ingin mengetahui pertanggungjawaban atas pengawasan yang mereka lakukan,sehingga dapat diketahui bagaimana teknis di lapangan selama proyek berlangsung ” paparnya.
Diketahui, Pemko Medan sebelumnya telah menganggarkan revitalisasi TTA senilai Rp 10 miliar. Namun dalam proyek revitalisasi TTA ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul. Akan tetapi, serah terima Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) telah dilaksanakan.