MEDANHEADLINES – Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tercatat 1.403.048 anak berusia di bawah lima tahun (balita) masuk kategori telantar
” PPPA mencatat komposisi balita dari kategori ketelantaran di Indonesia mencapai 1,4 juta balita atau sebesar 5,83 persen dari total 24,07 juta balita,” ungkap Kepala Biro Perencanaan dan Data Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu.
titi menjelaskan, balita telantar adalah anak berumur nol (0) hingga empat (4) tahun yang oleh suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan balitanya secara wajar baik jasmani, rohani maupun sosial.
“Padahal, perlindungan anak dan balita diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya.
Ia menguraikan, terdapat beberapa kriteria ketelantaran pada balita. Yaitu , tidak pernah diberi air susu ibu (ASI), tidak mempunyai bapak/ibu kandung lagi,serta frekuensi mengkonsumsi makanan pokok kurang dari 14 kali dalam seminggu.
hal selanjutnya adalah frekuensi mengonsumsi makanan protein nabati tinggi kurang dari 14 kali, atau makanan protein hewani tinggi kurang dari du kali, atau kombinasi keduanya dalam seminggu.
“Artinya, balita telantar mengonsumsi makanan protein nabati tinggi atau protein hewani tinggi atau kombinasi keduanya dalam seminggu sangat minim. Padahal, pada usia balita, maka anak membutuhkan sangat banyak protein untuk tumbuh kembang,” kata Titi.
kriteria lainnya yang dikemukakannya adalah ibu balita yang bertanggungjawab pada balita tersebut bekerja selama seminggu terakhir, keterlantaran balita bila dirinya sakit tidak diobati, serta balita dititipkan/diasuh oleh orang lain, seperti tetangga atau pihak selain orang tuanya.
“Atau malah ditinggal sendiri selama seminggu terakhir. Jika seorang balita memenuhi tiga kriteria di atas atau lebih, maka dia masuk kategori balita telantar,” ujarnya .
Sumber : antara












