Kebijakan kenaikan Tarif STNK dan BPKB  tak sesuai Ketentuan

MEDANHEADLINES, Medan – Kebijakan pemerintah dalam menaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menuai banyak kritikan dari berbagai pihak.

Kritikan ini juga dilontarkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang  mempertanyakan mekanisme penetapan tarif.karena pemerintah dinilai bertindak secara sepihak dan melangkahi amanat undang-undang penyelenggara layanan publik.

“Dalam menetapkan tarif layanan publik, penyelenggara layanan harus melibatkan stakholder, yakni masyarakat sebagai pengguna layanan. Tidak bisa sesuka hati. Ini diatur tegas dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Abyadi, Jumat (05/01/2017).

Dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya ayat (4) disebutkan, penentuan biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, ketentuan ini sangat jelas bahwa penetapan tarif layanan publik tak boleh secara pihak dilakukan oleh penyelenggara layanan. Tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanan, dalam UU ini  juga dijelaskan bahwa, legislatif menjadi representasi masyarakat dalam menetapkan biaya/tarif layanan publik. Jadi, harus ada persetujuan masyarakat dalam hal ini melalui legislatif,” terang Abyadi.

Abyadi juga menegaskan, apabila mekanisme penetapan tarif pelayan publik ini tidak melalui mekanisme seperti diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009, maka sebaiknya kebijakan ini ditunda dulu pemberlakuannya.

“Tunda dulu untuk dikaji kembali. Karena kalau tidak melalui persetujuan DPR RI, itu artinya melanggar UU Nomor 25 tahun 2009. Masa pemerintah dan DPR melanggar UU? ” tegas Abyadi.

Abyadi juga menyarankan, agar DPR RI mempertanyakan kenaikan biaya/tarif pengurusan STNK dan BPKB tersebut. “Dewan harus menggunakan hak kewenangannya sebagaimana diatur dalam pasal 31 UU Nomor 25 tahun 2009. Kalau kenaikan ini tidak mendapat persetujuan dewan, sebaiknya harus segera meminta klarifikasi. Panggil semua pihak untuk memberi penjelasan kepada dewan,” tandasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.