Ramadhan Pohan jalani sidang Perdana di Pengadilan Negri Medan

MEDANHEADLINES, Medan – Calon Walikota Medan  Ramadhan Pohan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus penipuan dan penggelapan saat ia menjadi calon Wali Kota Medan saat pilkada Dessmber 2015 lalu.

Dalam sidang yang dilakukan  di Ruang Cakra VI PN Medan itu  jaksa penuntut umum mendakwa Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap dua orang. Yaitu Tua Hotnida sebesar Rp. 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp. 4,5 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP,” ujar JPU Emmy SH, Selasa (03/01/2017).

Setelah mendengarkan dakwaan  oleh JPU,  Ketua majelis Djaniko MH Girsang  menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dakwaan yang dijawab langsung oleh  Ramadhan Pohan bahwa ia tidak memahami uraian yg disampaikan JPU.

“Peristiwa ini baru dua bulan meledak setelah Pilkada. Sebelum Pilkada tidak ada dipersoalkan yang Mulia MajelisHakim,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pernyataan Ramadhan Pohan, Majelis hakim kemudian meminta Ramadhan berkonsultasi ke tim penasehat hukum. Yang dijawab dengan pengajuaan eksepsi (kebberatan) atas dakwaan.

Usai mendengar keberatan yang disampaikan tim Penasehat hukum majelis Hakim Memutuskan untuk Menunda persidangan hingga pekan depan. (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.