MEDANHEADLINES,Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Sumatera Utara meminta pemerintah untuk tegas dalam menindak perusahaan yang merusak lingkungan, karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Perusahaan yang dengan sengaja membakar hutan lindung untuk dijadikan lahan maupun perkebunan harus diproses secara hukum,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Tarigan.
menurutnya,perusahaan yang seperti itu tidak hanya diajukan ke pengadilan, tetapi juga harus ada sanksi lain seperti pencabutan izin operasional agar dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya.
” selama ini perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit banyak yang melanggar peraturan,bahkan mereka sengaja membakar lahan hutan negara yang harusnya dilindungi,” ujar Dana.
Ia mengungkapkan, perusahaan pembakar hutan tersebut banyak terdapat di Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa daerah lainnya.
Bahkan, akibat kebakaran hutan tersebut, Pemerintah Pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), personel TNI – Polri, serta masyarakat terpaksa bekerja keras untuk memadamkan api alibat ulah mereka
“Peristiwa seperti itu, diharapkan jangan terulang lagi, karena mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam menangani kebakaran hutan tersebut,” ucapnya.
selain itu , Walhi juga meminta KLHK melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap perizinan yang diterbitkan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
“Bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap izin yang diterbitkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diberikan sanksi.Dan perusahaan yang melanggar diproses hukum,” kata pemerhati lingkungan itu mengakhiri..
Data yang diperoleh, sepanjang tahun 2015-2016, KLHK telah memberikan 241 sanksi administratif kepada beberapa perusahaan yang telah melanggar aturan.Sementara untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup (penegakan hukum perdata), dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dilakukan melalui negosiasi, fasiltasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa LH dilakukan terhadap industri, prasarana dan jasa dan pengelolaan sumber daya alam.