MEDANHEADLINES,Medan -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) secara resmi membentuk unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus penandatanganan Komitmen Bersama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bebas dari Pungli di Aula Martabe Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan Selasa (6/12).
Turut Hadir pula dalam kegiatan ini Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Perwakilan Pangdam I/BB, perwakilan Kajatisu, perwakilan Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan sejumlah Kepala Daerah Kabupaten Kota di Sumut.
Dalam sambutanya Erry Nuradi mengatakan pembentukan tim Saber Pungli Pemprovsu merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden RI No 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpres tersebut mengamatkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) harus membentuk Unit Saber Pungli di daerah masing-masing guna lebih mengoptimalkan tugas Saber Pungli dalam memberantas segala bentuk pengutan liar.
“Sebagai wujud komitmen Pemprovsu dalam pemberantasan pungli dan setelah melalui koordinasi dengan forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) makan pemprovsu telah menetapkan Keputusan Gubernur No 188.44/693/KPTS/2016 tanggal 29 November 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli Provinsi Sumut,”ujar Erry Nuradi.
Dikatakan Erry Saber Pungli Provsu memiliki tugas dan kewenangan untuk melaksanakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi terhadap seluruh praktek-praktek Pungli khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Erry juga mengakui bahwa dalam upaya pemeberantasan pungli bukanlah hal yang mudah. Apalagi prihal pungli seakan telah menjadi hal yang lumrah. Bahkan telah tersistimatis dan seolah-olah merupakan bagian dari prosedur dari sebuah proses kegiatan. Selain itu pungli indentik dan dihubungkan dengan para aparatur negara baik ditingkat struktur paling bawah sampai tingkat atas.
“Melihat kondisi ini, maka menjadi tugs bagi aparatur untuk meluruskan segala bentuk pemahaman yang salah yang berkembang di masyarakat. Untuk itu mari kita mulai seluruh proses perbaikan ini dari diri kita sendiri selaku aparatur pemerintahan dan aparatur negara. Kuatkan Komitmen kita dengan mengatakan NO PUNGLI,”harap mantan Bupati Sergai itu.
Selain pembentukan Unit Saber Pungli Provsu, turut digelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan pelayanan publik bebas dari Pungli di Provinsi Sumut yang dilakukan 19 instasnsi yakni, Pemprovsu, Kodam I Bukit Barisan Poldasu, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kementrian Hukum dan Ham Provsu, Ditjen Bea Cukai Provsu, Badan Pertanahan Sumut, Kantor Syahbandar pelabuhan Utama Belawan, Pelindo, PLN, PT Angkasa Pura, Ditjen Pajak, Pertamina, PDAM Tirtanadi, PT Telkom, Kantor Imigrasi Medan, PT Jasa Raharja, Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan LSM Polri Watch.(RLS)