Direktorat Jendral Pajak akan Sandera 11 perusahaan penunggak Pajak

MEDANHEADLINES, Medan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sumut akan sandera 11 perusahaan penunggak Pajak yang berdomisili di Medan, Binjai dan Deli Serdang.

Para Wajib Pajak (WP) ini adalah perusahaan dari skala menegah keatas dan perorangan yang  menunggak pajak sampai lebih dari Rp. 100 Miliar.

“Kita sudah memberikan teguran kepada 11 Wajib Pajak besar ini, dan sampai hari ini belum ada keinginan untuk membayar tunggakan pajak mereka.

“Penyanderaan ini merupakan upaya paksa kita agar mereka mau membayar pajak,”kata Kakanwil DJP I  Muhktar saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (01/12/2016) siang.

Dari 11 WP itu disebutkan mukhtar, rata-rata sudah menunggak pajak penuh selama empat tahun.

“Sebenarnya kita sangat tidak ingin melakukan penyanderaan seperti ini. Oleh karena itu, kita harap mereka segera mau mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty) yang masih kita lakukan sampai Maret 2017. Kalau mereka ikut, mereka bayar tunggakannya, tentunya mereka tidak akan kita sandera. Proses penyanderaan sendiri akan kita lakukan dalam waktu dekat, sebelum masa pengampunan pajak berakhir,” jelasnya.

Penyanderaan akan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka akan disandera selama enam bulan. Jika tetap tidak membayar, bisa diperpanjang hingga satu tahun.

“Mereka akan dilepas jika sudah membayar tunggakan,” pungkasnya. (PRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.