Medan  

Akhyar Salurkan Bantuan PKH Non Tunai Kepada 500 Warga Kurang Mampu

MEDANHEADLINES, Medan – Wakil Wali Kota Medan, Ir ASkhyar Nasution MSi menyerahkan secara simbolik bantuan Program keluarga Harahapan (PKH) tahap III tahun 2016 kepada 500 warga kurang mampu di Lapangan Sepakbola Jalan Kapten Rahmat Budin Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Jumat (25/11/2016).

bantun yang berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia itu kali ini tidak diberikan secara tunai melainkan non tunai.  Artinya bantuan itu diberikan melalui ATM bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Untuk itu seluruh warga kurang mampu yang hadir di tempat itu terlebih dahulu mengisi formulir guna mendapatkan ATM tersebut.

Itu sebabnya dalam penyaluran bantuan PKH tersebut, Akhyar tidak menyerahkan uang tunai melainkan kartu ATM. Setelah menerima ATM tersebut, masing-masing keluarga kurang mampu dapat mencairkannya di mesin ATM maupun Kantor BRI. Hanya saja Akhyar berpesan agar pintar-pintar menggunakan uang tersebut.

“Kalau untuk keperluan anak sekolah boleh uang bantuan PKH itu digunakan, sebab mereka merupakan aset untuk penerus pembangunan. Ingat jangan gunakan untuk mengisi pulsa atau membeli handphone,” pesan Akhyar sedikit bercanda.

Dihadapan 500 warga kurang mampu penerima bantuan PKH yang umumnya kaum ibu rumah tangga ini, Akhyar selanjutnya menjelaskan, tujuan bantuan PKH ini diberikan meningkatkan kesejahteraan warga kurang mampu. Apabila warga kurang mampu itu meningkat kesejahteraannya, maka bantuan itu dapat dialihkan kepada warga kurang mampu lainnya.

“Jadi jangan beranggapan bantuan ini akan diberi seumur hidup. Untuk itu pergunakan bantuan ini sebaik-baiknya, sehingga ibu-ibu  dapat keluar dari program ini. Sebab, tujuan program ini ini diberikan untuk memutus mata rantai kemiskinan,” jelasnya.

Selanjutnya mantan anggota DPRD Medan ini berpesan kepada para pendamping agar selalu objektifitas dalam menentukan warga kurang mampu yang berhak mendapatkan banmtuan PKH tersebut. “Penetapan warga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan PKH jangan dilakukan atas rasa suka atau tidak suka. Penetapan harus benar-benar objektif, sehingga pemberian bantuan ini tepat sasaran,” pesannya.(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.