MEDANHEADLINES, Medan – DPRD Kota Medan, melalui Henry Jhon Hutagalung selaku ketua DPRD bersama Walikota Medan Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan
Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari maraknya praktek-praktek kekerasan dan perdagangan orang yang kerap terjadi pada perempuan dan anak di bawah umur
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan tersebut memuat agenda penyampaian laporan pansus, penyampaian pendapat fraksi dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Walikota Medan terhadap ranperda tersebut.
Selanjutnya Ranperda ini nantinya disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah serta diundangkan lalu dapat diimplementasikan oleh eksekutif.
Menanggapi pengesahan Ranperda ini, Walikota medan Dzulmi eldin menyambut baik disahkannya Ranperda mengingat meningkatnya angka perdagangan manusia setiap tahunnya di Kota Medan, serta perlu memberi jaminan HAM bagi para perempuan dan anak di bawah umur.
“Dengan posisi geografis Kota Medan yang dianggap potensial sebagai salah satu tempat transit dan tujuan perdagangan orang di Indonesia, Pemerintah Kota Medan melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap perdagangan orang terutama terhadap perempuan dan anak di bawah umur melalui kebijakan dan program pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang,” jelas Dzulmi Eldin.(RLS)