MEDANHEADLINES – Sepuluh kapal berbendera asing kembali ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat beroperasi di perairan Indonesia.
Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (21/11/2016) menjelaskan ke sepuluh kapal ini ditangkap melalui empat kapal pengawas berbeda di beberapa lokasi.
Kapal asing illegal ini merupakan kapal berbendera Vietnam dan Filipina yang masing masing diawaki oleh puluhan orang abk.
“Setelah menangkap lima KIA (kapal ikan asing) ilegal pada tanggal 11-12 November 2016, kali ini sepuluh KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” ungkapnya.
bukan saja karena melanggar batas- batas negara namun di antara kapal yang ditangkap itu juga menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan (LBS)
sumber :Antara