MEDANHEADLINES, Medan- Seorang pelaku spesialis rumah mewah bernama Edison alias Marulam (40) tewas ditembak polisi, pada saat melakukan pengembangan terhadap teman Edison, di kawasan Tanah Garapan PTPN II, Jalan Pasar II Desa Kelambir V, Hamparan Perak, Minggu (20/11/2016) dinihari.
Edison adalah satu dari tersangka kasus pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumut, di Jalan Bunga Melur / Setia Budi, Tanjung Sari, Medan, beberapa waktu lalu.
Minggu ( 20/11/2016) dinihari, polisi yang mendapati keberadaan tersangka di tanah garapan, kemudian mendatangi lokasi untuk menyergapnya. Namun, bandit spesialis rumah mewah ini melakukan perlawanan.
Sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan polisi, peluru mengenai punggungnya dan tembus ke dada. Seketika itu juga tersangka roboh lalu dibawa polisi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Brimobdasu, Jalan KH Wajid Hasim, Medan. Malang sesampainya di Rumah sakit tersangka meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto SIK. MHum didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto SH. SIK ketika ditanya wartawan membenarkan kejadian tersebut, pada Minggu (20/11) sekira pukul 04.00 WIB petugas berhasil melumpuhkan residivis pelaku spesialis perampok rumah mewah dengan timah panas hingga tewas.
“ Kami terpaksa melakukan tembakan terarah kepada tersangka yang tinggal di Pasar V Marelan ini setelah memberi tembakan peringatan. Karena ia menyerang petugas saat ditangkap”, ujar Kompol Hendra.
Pengejaran terhadap Pelaku yang Residivis kasus 363 KUHP dan DPO Polrestabes Medan, berdasarkan laporan pada tanggal 13 Agustus 2016 oleh korban Viktor Lumban Raja (42) warga Jalan Beringin Raya Lingkungan IV No 109 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia.
Disebutkannya, penangkapan pelaku yang berujung dengan maut itu bermula, adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka Marulam berada di Hotel Toba Cottage Belawan, Minggu (20/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Tanpa membuang waktu, tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia segera turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Namun saat dilakukan penyergapan pelaku mencoba melarikan diri, pelaku menabrakkan mobilnya ke mobil Polisi. Akan tetapi upayanya sia-sia karena petugas akhirnya dapat menangkap tersangka. Kemudian tim melakukan Introgasi kepada tersangka untuk menunjukan Gubuk (Rumah) tersangka lain yang bernama Joko di kawasan Tanah Garapan Hamparan Perak.
Pada saat petugas melaksanakan pengembangan kerumah Joko,
Pada saat jalan beriringan tersangka yang dengan kondisi tangan terborgol melakukan perlawanan kepada petugas. Tersangka melepas borgol serta menyikut pipi kiri Bripka Gomgom Sarwedi Simanjuntak yang saat itu mengawal tersangka.
Kemudian pelaku melarikan diri, melihat buruannya lari, petugas melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan 3 kali ke udara. Namun tersangka tidak mengindahkannya petugas terpaksa memberikan tembakan ke arah tersangka. Dan peluru terarah ke bagian punggung hingga tembus ke dada kanan pelaku. Sejurus kemudian pelaku roboh ke tanah. Melihat kodisi itu, petugas langsung memberi pertolongan pertama dengan membawa tersangka Ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun nyawa pelaku tak dapat tertolong, tersangka meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.
Masih dikatakan Hendra, petugas telah mengamankan rekaman CCTV pada 11 Agustus 2016 pukul 18.00 di Jalan Beringin Raya Lingk IV No 109 Kel Helvetia Kec Medan Helvetia. Barang bukti lainnya yang berhasil disita adalah Mobil Avanza Warna Hitam B.1274. BRK, 1 unit Air Soft Gun warna Hitam jenis Barreta, 8 unit Jam Tangan Merk Aigner, Cartier, Rolex, Bonia, Christian Dior, Rip Curl , Seiko, Titon.
Selain itu, Tas Sandang Hitam Merk Elle, Topi Biru Dongker, 1 buah Dompet Emas Merk London, dompet Hitam Merk Telkomsel, Uang tunai sebesar Rp 2.850.000, 11 lembar uang Asing, 6 lembar uang RM , 1 lembar RM 20, 2 lembar RM 5, 1 lembar RM 10, 1 lembar 1 dollar Amerika, 12 buah cincin lain jenis, 1 pasang anting-anting.
Berikutnya 2 buah aksesoris berupa gelang, 1 unit Handphone warna hitam merk Advan, 1 lembar kertas coret2 berisi jumlah uang , 2 buah kunci L yang sudah diasah ujungnya, 1 buah tali jam tangan warna hitam dan 1 buah Korek Api Merk Zippo warna Emas.
Setelah di koordinasikan dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, ternyata tersangka juga terlibat berbagai aksi di beberapa TKP di kota Medan dan sekitarnya.
Hendra juga menjelaskan, bebrapa orang teman pelaku sebelumnya telah berhasil di tangkap Unit Pidum dan kini tengah menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan.(PUT).