MEDANHEADLINES, Medan – Ribuan buruh Dari Aliansi Buruh Bersatu Sumut berunjuk rasa didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara , Kamis, (10/11/2016.) menuntut pencabutan terhadap PP Pengupahan No. 78 tahun 2015 serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 17 Oktober lalu yang berdampak pada upah minimum provinsi(UMP).
Para buruh menilai jika PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015 membuat upah yang diterima para buruh menjadi tidak layak. Ditambah lagi dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan kenaikan Upah yang hanya sebesar 8,25%. Mengakibatkan upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari –hari.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Sukatmin menyebutkan jika upah buruh yang telah ditetapkan tidak mampu memenuhi kebutuhan para buruh yang semakin besar.
“Kami sangat kecewa Gubernur Sumut hanya menaikkan upah sebesar 8,25 persen dari UMP lalu. Kami saat ini menuntut kenaikan upah kami minimal 25 persen,” teriak Sukatmin.
Unjuk rasa yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut sempat diwarnai ketegangan,ketika tidak kunjung datangnya Gubernur Sumatera Utara, T. Erry Nuradi.namun kericuhan dapat diatasi setelah perwakilan buruh dipersilahkan masuk untuk melakukan dialog dengan Gubernur.
setelah melakukan dialog, perwakilan buruh kemudian menyampaikan hasil nya kepada ribuan massa yang memadati kantor gubernur,lalu membubarkan diri untuk kembali kerumah masing-masing dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (IAM)











