Gatot Pujo Nugroho Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Hibah dan Bansos

 

MEDANHEADLINES – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan 8 tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah dan Bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara Rp 4,034 miliar di  Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/11/2016).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.

“Terdakwa bersalah melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”  kata Viktor salah seorang JPU.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, JPU juga meminta agar Gatot dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.250 juta subsider 6bulan kurungan. Dan juga meminta agar terdakwa dibebani dengan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2,88milyar.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam satu bulan makanya harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 4 tahun penjara,” ujarnya

Menurut JPU, tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan Bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu, Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,8 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp1,14 miliar. Alhasil Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp4,034 miliar. (MUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.