Polres Tanjung Balai Amankan 198 Butir Ekstasi dari Pengunjung Lapas.

MEDANHEADLINES, – Peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih terjadi,  Seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumut, tertangkap tangan membawa 198 butir pil ekstasi dari dalam penjara.

Tersangka  diamankan petugas tak jauh dari Lapas Tanjung Balai, Selasa (1/11) dengan lengannya yang  masih masih tertera cap stempel untuk pengunjung penjara.

Sebelum membekuk Rika, petugas mendapat informasi mengenai adanya perempuan yang membawa narkoba dari penjara itu. “Saat personel kita meluncur, tersangka Rika sempat kabur menggunakan mobil Avanza. Dia berhasil dihentikan sekitar 1 Km dari Lapas. Setelah digeledah, kita menemukan 198 butir pil ekstasi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Muhammad Yunus Tarigan, Rabu (2/11).

Berdasarkan pengakuan Rika, narkoba itu didapatkan dari kakaknya, S. Perempuan itu memang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Balai, juga karena perkara narkotika.

Saat membesuk S, Rika diperintahkan membawa pil ekstasi untuk dikirimkan kepada pengedar narkoba di Medan. Modusnya sang kakak menyerahkan celana yang di dalamnya terdapat 198 butir pil ekstasi.

“Celana kemudian dimasukkan ke dalam tas. Tasnya mau dibawa pulang, disetop polisi, digeledah, terus ditemukan pil dari celana itu,” kata Rika.

Perempuan ini mengaku pernah berhasil membawa narkoba dari Lapas Tanjung Balai. “Ini yang kedua, dikasih uang Rp 2 juta,” akunya.

Polisi masih memeriksa Rika dan mengembangkan penangkapan ini. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengungkap kasus ini.(RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.