MEDANHEADLINES, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Mengamankan 85 kg sabu dari pengedar narkoba jaringan Internasional. pada, Rabu (26/10/2016).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informaai masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Dari info tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, J alias K (35), M alias HS (35) dan R (28). Yang Saat itu, ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu.
“Ketika mereka sedang melakukan transaksi petugas BNN langsung menangkap ketiganya dengan barang bukti 85 kilogram sabu, 50 ribu butir pil ekstasi, dua unit mobil, STNK 2 lembar, 2 handphone, buku tabungan dan delapan jerigen tempat narkotik disamarkan,” terang Andi Mapoldasu, Senin (31/10/2016).
Pengedar sabu ini adalah jaringan Malaysia. Barang haram itu masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil. Bahkan mereka menggunakan jerigen untuk mengelabui perugas.
“Diduga barang berasal dari Malaysia dan ketiga tersanka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (PRA)