MEDANHEADLINES.COM, Medan – koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi (Korak) menilai pemecatan Mahasiswa secara massal oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Koordinator Korak Sumatra Utara Gumilar Aditya Nugroho mengungkapkan, pemecatan (DO) yang dialami 21 mahasiswa UMSU membuktikan bahwa dunia pendidikan sedang berada pada posisi yang paling rendah dalam memaknai dan menjalankan nilai-nila demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
“Padahal jika kita mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, cukup dijelaskan dalam konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 28 E angka (3) UUD 1945 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” paparnya, Kamis (20/10/2016).
Kemudian, lanjut dia, aturan dipertegas dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya, kebebasan menyampaikan pendapat juga diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang juga menjelaskan arti yang sama dengan peraturan lainnya.
“Pemecatan 21 mahasiswa UMSU kami anggap sebagai tindakan yang menghalang-halangi mahasiswa dalam menyampaiakan pendapat, sebagai bentuk pembungkaman gerakan mahasiswa dalam menjalankan fungsi agent of change and of control socialnya sebagai mahasiswa. Juga sudah lari dari prinsip Tridarma Perguruan Tinggi.”
Sebelumnya, dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan elemen mahasiswa yang tergabung di Korak, mereka menyepakati tiga point sikap terkait dengan kericuhan yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU).
“Pertama, kami mendesak pencabutan surat keputusan Rektor UMSU atas Pemecatan 21 orang Mahsiswa UMSU.”
Tuntutan kedua yakni mengecam tegas tindakan refresif yang dilakukan oleh pihak Rektorat UMSU terhadap aksi mahasiswa dan ketiga mereka meminta diberikannya kebebasan dalam beserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat terhadap mahasiswa.
Sumber: bisnis.com