Gatot akan menjalani persidangan dalam waktu dekat

MEDANHEADLINES, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima berkas perkara mantan Gubernur sumut Gatot pujo nugroho dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.

Berkas yang diterima, Kamis (20/10/2016) diantarkan jaksa penuntut umum dari KPK, sehingga dapat  Dipastikan sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat

“Iya benar, kemarin siang kita terima dari KPK,” sebut Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2016).

Meski begitu, Erintuah mengatakan belum ada penetapan kapan sidang akan digelar. Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, Erintuah mengaku belum menerimanya.

“Kita terima berkas perkara Gatot saja. Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, semua itu ada wewenang dari KPK,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni ‎ Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami dan Zulkifli Husin

Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014dan 2014-2019 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, yang ketika itu masih menjabat Gubernur Sumatera Utara.

Mereka menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban gubernur dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara 2013.

Bahkan, mereka juga diduga menerima suap sebagai pelicin pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun 2014 dan 2015, dan persetujuan LPJ Pemprovsu TA 2014. Ditambah lagi dugaan suap soal penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Atas perbuatannya, Gotot Pudjo Nugroho dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (PRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.