Medan (MedanHeadlines.com)
Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, lembaga tinggi negara tersebut mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan proyek Podomoro Deli City.
Hamdani mengaku, beberapa hari lalu, berkomunikasi dengan beberapa kerabatnya. Dalam komunikasi tersebut diketahui bahwa MA mengabulkan kasasi YAyasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA,” katanya kepada Tribun Medan, Minggu (16/10/2016).
MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun, kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016.
Adapun, termohon atau terdakwa Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.
MA, yang memutuskan perkara tersebut pada 11 Agustus 2016, tidak hanya mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan. MA juga membatalkan putusan PT TUN Medan.
Dengan adanya putusan tersebut, Hamdani berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin patuh kepada hukum dan undang-undang.
Artinya, Eldin, harus memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah.
“Eldin harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang,” katanya.
Selain itu, katanya, tak ada Amdal mengakibatkan segala perizinan Podomoro Deli City batal demi hukum.
Bahkan, katanya, ada indikasi kerugian negara, karena pajak retribusi diduga tidak dikutip.
“Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
“Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.(dc/mh)