Alami gangguan Jiwa, Budi tetap di sidangkan di Pengadilan

MEDANHEADLINES – Kedatangan Budi Santoso alias Bewok ke Pengadilan Negeri (PN) Medan membuat pengunjung heboh, pasalnya terdakwa Kasus narkoba yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 3 Maret yang lalu ini  mengalami gangguan jiwa .

Budi yang merupakan warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, akan menjalani sidang ke-3 di PN Medan. Selama berada di PN Medan, Budi mengutarakan perkataan yang melantur.

“Harus ada sidang naik helikopter ini. Bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja helikopter di Lapangan Merdeka Medan,” kata Budi sembari meminta sebatang rokok kepada pengunjung di PN Medan.

Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawat Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jaka Manurung mengatakan, Budi mengalami gangguan jiwa‎. Namun Jaka tidak mengetahui persis kapan Budi mengalami gangguan jiwa tersebut.

“Sejak masuk ke Rutan Tanjung Gusta pada 4 Mei 2017 lalu, Budi sudah mengalami gangguan jiwa,” katanya.

Jaka juga menjelaskan, Budi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎.

“Dalam persidangan ini sudah ketiga kalinya. JPU bernama Sri Lastuti dari Kejati Sumut. Ketua Majelis Hakim bernama Answar Idris‎. Dalam kasus ini, JPU terkesan lepas tangan. Pasalnya, pihak Rutan sebagai pengawal tahanan tidak bisa menghubungi Sri untuk digelar sidang dan ditunda hingga pekan depan,” jelasnya.

Jaka juga menjelaskan, Hakim sudah meminta surat merah atau kartu merah sebagai surat keterangan bahwa Budi mengalami gangguan kejiwaan kepada JPU, namun JPU belum bisa dihubungi.

“Secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Karena, hal itu diatur di dalam ‎Pasal 44 KUHPidana,”ungkapnya.(pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.