Curi 2 Ton Kentang di Area Food Estate Humbahas, 5 Warga Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Humbahas- Aparat kepolisian dari Polres Humbahas meringkus Lima pemuda karena melakukan pencurian kentang milik PT Indofood Fortune Makmur. Jumat (24/9/2021).

Tak tanggung-tanggung, Para pelaku menggondol 75 goni atau sebanyak 2 Ton Kentang dari lokasi yang dijadikan program food Estate Jokowi tersebut

Kasubag Humas Polres Tapteng, Iptu Lolo Bako mengatakan, adapun kelima pelaku yakni TS (19), MS (22), JLS (27), LLG (27) dan MBS (26). Kelimanya merupakan warga Humbahas.



“Dugaan pencurian tersebut awalnya dilaporkan Ashmad Solihin selaku pengawas PT tersebut pada Sabtu 4 September 2021 lalu ke Polsek Pollung, Polres Humbahas. Dalam laporan tersebut dugaan pencurian sebanyak 75 karung kentang dari Gudang PT Indofood Fortuna Makmur Desa Siria-ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas,”katanya.

Begitu mendapat informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus salah satu pelaku berinisial LLG di Pollung pada Jumat 17 September 2021 lalu.

Kepada polisi, Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kentang di Gudang PT Indofood Fortuna Makmur pada Sabtu 04 September 2021, sekira pukul 01.00 WIB bersama 4 rekanya yang lain.

“Kemudian Sabtu 18 September 2021 dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MBS di Pollung sekaligus melakukan penyitaan terhadap mobil 1 unit Mobil Colt Diesel Dum Truk BB 8431 LD (alat yang dipergunakan untuk mengangkut kentang yang dicuri),”jelasnya.

Lalu pada Hari Senin tanggal 20 September 2021, dilakukan Penangkapan terhadap JLS di Pollung. Dilanjutkan pada Selasa 21 September 2021 Penangkapan terhadap TS di Dolok Sanggul.

Sedangkan pada Kamis 23 September 2021 dilakukan penangkapan terhadap MS di Dolok Sanggul. Semuayansudah ditangkap,”sebut Lolo Bako.

Dijelaskannya, kelima tersangka melakukan pencurian kentang tersebut dengan cara merusak jendala gudang PT Indofood Fortuna Makmur. LLG masuk ke dalam gudang selanjutnya mengangkat karung goni plastik tersebut dari dalam gudang melalui pintu jendela .


Selanjutnya LLG memberinya kepada JLS yang menunggu di luar gudang dan mengangkat ke dalam mobil Colt Diesel Dum truk. Sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan memantau situasi

Setelah melakukan pencurian pelaku menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul dan uang tersebut dibagi lima dengan perincian TS mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000, MS Rp 2.700.000, JLS 2.600.000, MBS Rp 1.000.000, dan LLG Rp 2.600.000.

“Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka yakni pasal 363 ayat (3e), ayat (4e) dari KUHPidana diancam Hukuman Penjara selama-lamanya 9 (tahun) tahun,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.