Medan  

Pesta Pernikahan di Medan Amplas Dibubarkan, Satgas Covid Lakukan Tes Swab ke Pengantin dan Tamu Undangan

Tes swab yang dilakukan tim satgas Covid-19 di lokasi pernikahan. (Istimewa)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satgas covid-19 bersama Petugas kepolisian dari Polsek Patumbak membubarkan pesta pernikahan warga yang digelar di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021) siang.

Pembubaran ini dilakukan mengingat masih berlakunya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melarang adanya kerumunan di kota Medan



“Pembubaran pesta ini karena Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 ,” kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng.

Dijelaskannya, Pembubaran ini juga dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.


“Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir,” Jelasnya

Dari hasil pemeriksaan swab antigen di tempat, Tidak ada tamu maupun keluarga dari mempelai yang terpapar Covid-19.

” Sebelum dibubarkan, Kita Sampaikan kepada pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan penjelasannya dan mereka dapat menerima dan membubarkan diri kembali pulang ke rumah masing-masing dalam keadaan aman dan terkendali,” Ungkapnya (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.