MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu Puskesmas diwilayah Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (11/8), mengatakan keduanya diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa. Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru.
“Untuk sementara 2 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka, Masih terus diselidiki termasuk apakah nanti perlu pemanggilan terhadap Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara),” ujarnya.
Diketahui, Pada Senin (9/8), Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. (red)












