MEDANHEADLINES , Medan – Terduga pelaku penyebaran berita Hoax terkait serangan teror ke Mapolda Sumut beberapa waktu lalu berhasil diamankan Tim gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, terduga pelaku ini ditangkap tim gabungan di rumahnya usai melakukan pelacakan terhadap akun Facebooknya.
“Pemilik akun penyebar berita bohong di Facebook atas nama ‘Surya Hardyanto’ ditangkap di rumahnya di Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang, Minggu (2/7), sekitar pukul 19.30 WIB,” katanya, Senin (3/7/2017).
Rina menjelaskan, dalam posting-an, dia menyatakan kejadian di Mapolda Sumut itu terkait hutang piutang dan korban serta pelaku sama-sama non Muslim adalah tidak benar. Kejadiannya murni karena aksi teror yang dilakukan oleh pelaku SP dan AR.
“Serangan yang dilakukan oleh kedua pelaku jelas aksi teroris. Karena pelaku penyerangan terafiliasi dalam organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD). Dalam posting-an tersebut jelas memutar balikan fakta,” jelasnya.
Rina juga menegaskan, dalam kasus ini, SH diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Thn 2008 tentang ITE.
“Setelah diamankan, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Nanti kita akan panggil saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana,” Pungkasnya












