MEDANHEADLINES.COM, Sibolga – Meskipun sudah berstatus Sebagai Terdakwa di Kejari Sibolga, Namun UM yang diduga melakukan pencabulan di Sibolga hingga kini belum kunjung juga ditahan
Sebelumnya UM dilaporkan oleh SFT ke pihak Kepolisian. Laporan itu tertuang dalam surat STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT.
Dalam surat laporan itu, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Diketahui, UM merupakan oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di salah satu sekolah di Kota Sibolga.
“Suami saya melaporkan UM ke Polres Tapteng pada tanggal 19 September 2020,” jelas Ibu korban berinisal ES saat ditemui.
Dikatakan ES, laporan dugaan pencabulan yang menimpa putrinya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sibolga.
Dari sidang yang telah diikuti, hakim juga sudah meminta keterangan saksi dan korban.
“Sidang sudah berjalan lima kali. Hari ini sidang ditunda dengan materi sidang pembacaan tuntutan,” ungkap ES.
ES menerangkan, aib yang menimpa keluarganya terjadi pada tahun lalu. Bunga yang ditinggal sendiri didatangi
UM ke rumah mereka di Jalan Pertanian, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Diduga pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
“Supaya mandiri, biasa dia (Bunga) ditinggal sendiri. Setelah saya pulang mengajar dijemput suami, kami melihat putri saya berbaring di pintu rumah. Diklakson, tapi nggak direspon,” jelasnya.
ES mengatakan, melihat tingkah Bunga yang tidak biasanya, ia pun kemudian menaruh curiga. Putrinya yang dikenal ceria didapati tertidur dengan kondisi pintu yang terbuka.
“Nggak pernah dia tidur di dekat pintu rumah,” jelasnya.
ES mengatakan, setelah membersihkan badan sepulang kerja, dia kemudian mengajak Bunga untuk makan siang. Namun ajakan itu ditolak putrinya karena alasan kondisi lemas. “Nggak selera aku makan, mak,” jelas ES menirukan ucapan Bunga.
Melihat kondisi Bunga, rasa penasaran ES pun timbul. Dia kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan kondisi menangis, Bunga pun bercerita telah mendapat pelecehan dari terdakwa UM.
“Dari pengakuan putri saya, pelecehan itu sudah dua kali terjadi,” jelasnya.
ES menambahkan, apa yang dialami oleh putrinya saat ini bisa tuntas dengan hukum yang berkeadilan. Hakim dan Jaksa diharapkan bisa bekerja secara profesional.
“Apa yang dialami putri saya adalah kategori Lex Spesialis, artinya undang-undang yang bersifat secara khusus. Jadi penegak hukum harus bersikap adil dan jujur,” jelas ES.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasi Pidum Kejari Sibolga, Syakhrul Effendy Harahap tak menjelaskan secara rinci mengapa terdakwa UM tak kunjung ditahan
“Tanya aja Kejari, karena dia pimpinan saya,” kata Kasi Pidum, Rabu (28/7/2021).
“Kenapa kalian tanya UM, itu ada ratusan kasus,” timpalnya
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kejari Sibolga, Henri Nainggolan juga belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan tidak ditahan nya terdakwa UM.(red)












