Disuruh Suami Bawa 60 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi, Warga Datuk Bandar Ditangkap Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Labuhan Batu – Kapolri, Jenderal Pol Sigit Listyo terus menggaungkan pemberantasan segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini, tim gabungan Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhan Batu mengungkap jaringan narkoba Tanjung Balai-Riau.

Hasilnya petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial N alias I (29) warga Kelurahan Sungai Tulang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Selain itu, personel turut menyita barang bukti 60 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses lebih lanjut.

Informasi dihimpun, pengungkapan bermula saat petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu mengamankan I di depan Pos Polisi Beruhur pada Senin (14/6) kemarin. Saat diperiksa, dari dalam mobil Suzuki APV BK 1912 VS yang dikendarai tersangka ditemukan seluruh barang bukti yang disimpan di dalam koper.

“Tersangka diamankan saat hendak menuju Riau. Dia menyembunyikan 2 ribu butir pil ekstasi itu ke dalam kapsul salut. Sementara 60 kilogram sabu disimpan di dalam tas ransel dan dua koper,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus di Mapolres Labuhan Batu, Jumat (18/6).

Panca menjelaskan, dari penangkapan itu, tersangka mengaku jika dirinya disuruh suaminya, I alias B alias T (DPO) yang kini masih kita lakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku membawa sabu itu dari Tanjung Balai, lalu kita lakukan pengembangan dengan menggerebek rumahnya. Hasilnya didapati barang tiga buah kaca pirex, satu buah plastik klip diduga berisi sabu, dua buah kartu ATM, tiga buku rekening BRI dengan nominal keseluruhan Rp324 juta,” ucap mantan Kapolda Sulut, itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Panca, tersangka mengaku sudah tiga kali terlibat peredaran narkoba. Aksi pertama ia membawa sepuluh kilogram sabu ke Medan, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu mengkoordinir pengiriman sabu seberat 50 dan 58 kilogram sabu ke Dumai.

“Tersangka mengaku jika semua yang dilakukannya atas perintah suaminya. Kini dia masih kita periksa intensif guna pengembangan,” kata Panca.

Panca menambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dia juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Miliar,” pungkasnya. (Fad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.